Buku ini menjelaskan secara mendalam konsep hermeneutika dalam penafsiran hukum, dengan fokus utama pada penerapannya dalam keadilan restoratif. Diawali dengan pemahaman dasar mengenai hermeneutika, buku ini menjelaskan bagaimana pendekatan ini dapat membentuk paradigma baru dalam penegakan hukum modern, khususnya dalam konteks hukum pidana. Penulis menyajikan berbagai perspektif filosofis yang mendasari penerapan keadilan restoratif, yang berupaya untuk mengembalikan keadaan yang rusak akibat tindak pidana melalui rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Buku ini juga memberikan penjelasan terkait perkembangan dan penerapan keadilan restoratif di Indonesia, mengintegrasikan nilai-nilai moral dan etika dalam proses penafsiran hukum. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku mengedepankan teori, memberikan wawasan praktis mengenai implementasi hermeneutika dalam sistem peradilan. Buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi dan praktisi hukum yang tertarik pada rekonstruksi sistem hukum pidana yang lebih humanis dan berbasis pada nilai-nilai restoratif.
| Detail Buku | |
| Penulis Buku | Dr. I Made Kantikha, S.H., M.H.
Dedi Purnama, S.T., M.H. |
| Editor | Nur Aisyah, S.Hum. |
| Penyunting | Amalia Maulani, S.Ak. |
| Desain Sampul & Tata Letak | Sinta Oktavia, S.T |
| Penerbit | CV. NUSANTARA PRESS INDONESIA |
| Kategori | Hukum |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Ukuran | UNESCO (15,5 x 23) cm |
| Jumlah Halaman | 334 Hal |






Ulasan
Belum ada ulasan.